Artikel
SK Perbekel Tentang Tanggap Bencana Nomor 141/40/2013
|
PEMERINTAH KABUPATEN Bangli KECAMATAN Susut desa Penglumbaran Jl. Soka Email: pengl 060380 Kode Pos: 80661 |
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
NOMOR : 141/40/ 2013
TENTANG
TIM GERAK CEPAT TANGGAP DARURAT
PENANGGULANGAN BENCANA
DESA PENGLUMBARAN
KECAMATAN SUSUT
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka mewujudkan suatu kondisi masyarakat di tingkat desa yang memilikisumber daya dan kemampuan mengatasi masalah – masalah kesehatan terutama bencana secara mandiri, maka memerlukan suatu wadah yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan bencana.
- Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu membentuk Tim gerak cepat tanggap darurat bencana desa Tangkisan yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Penglumbaran .
Mengingat :
- Pasal 5 Ayat ( 2 ) Amandemen Undang – Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun
- Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten di Propinsi sebagai daerah otonom.
- Undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pembinaan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Keputusan Menteri Kesehatan No : 564 / Menkes/ SK VIII/ 2006 tentang PedomanPelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk TIM gerak cepat penanggulangan bencana Desa Penglumbaran
masa bakti 2013 – 2019.
KEDUA : Mengangkat yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim
gerak cepat penanggulangan Bencana. Desa Penglumbaran masa bakti
2013 – 2019.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hariternyata terdapat kekeliruan ,maka penetapan ini akan
di perbaikai sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di Penglumbaran
Pada Tgl : 23 Desember 2013
Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan
TEMBUSAN Keputusan ini dikirim kepada Yth
- Camat SUSUT
- Kepala Puskesmas SUSUT
- Komite Masyarakat Pemerhati Kesehatan Kec. Sehat ( KMPKKS
- Yang bersangkutan
- Arsip







"MUSDES TENTANG PENETAPAN RKPDES TA 2027 DAN DURK TA 2028"
"MUSRENBANGDES MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN RKPDES TA2027 DAN DURK TA 2028"
"RAPAT BPD PEMBAHASAN RKPDES TA 2027 DAN DURK TA 2028"
"RDS DESA PENGLUMBARAN"
"RAPAT TIM PENYUSUN RKPDES TA 2027 DAN DURK TA 2028"
"PEMBERIAN BLT DI TA 2026 KEPADA MASYARAKAT MISKIN EXTREEM"
"JUMAT BERSIH KANTOR PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN"
DASA WISMA
POKJA 1
POKJA 2
POKJA 4
POKJA 3
Lokasi Poskesdes
“Sugihan Jawa dan Sugihan Bali Pembersihan Menjelang Galungan”
MATRIK RENCANA KERJA KERJA TIM PENGGERAK PKK DESA PENGLUMBARAN TRI WULAN KEEMPAT TAHUN 2019
''GEDEG GANTUNGAN BR. MALET GUSTI BERSINERGI BERSAMA UNIVERSITAS WARMADEWA''
''PENYEGARAN MELALUI PEMBINAAN KADER DASA WISMA DESA PENGLUMBARAN''
''TUNTAS KELOLA SAMPAH UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT''
"PEMBERIAN BLT DI TA 2026 KEPADA MASYARAT MISKIN EXTREEM"
MATRIK RENCANA KERJA TIM PENGGERAK PKK DESA PENGLUMBARAN SEMESTER PERTAMA TAHUN 2019
"LESTARIKAN PERMAINAN TRADISIONAL DALAM PARADE HUT BANGLI''