Selamat Datang di Situs Resmi Segitiga Emas Desa Penglumbaran, Susut, Bangli.  Kreatif dan Inovatif menuju Desa Mandiri

Artikel

''PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA HARI KEDUA''

30 Agustus 2023 13:14:04  Admin Desa Penglumbaran  490 Kali Dibaca  Berita Desa

''PELATIHAN PENINGKATAN KAPASI

Rabu 30/08 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perbekel dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023 hari kedua. Acara dihadiri oleh Kadis PMD sebagai narasumber, Kadis Badan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangli, Inspektorat Kabupaten Bangli sebagai narasumber, Perbekel Desa Penglumbaran, seluruh Perangkat Desa serta seluruh perangkat kewilayahan se Desa Penglumbaran. Pada hari ini ada 3 agenda pelatihan yaitu pelatihan terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Kedudukan dan peranan peraturan Desa dalam sistem hukum peraturan perundang - undangan, serta Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa .

Acara di buka dengan sambutan oleh Perbekel Desa Penglumbaran. Diharapkan pelatihan pada hari kedua ini dapat diikuti dengan baik. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kadis PMD sebagai narasumber sekaligus pemberian materi berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa. Prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel. Adapun pihak terkait di dalam pengadaan barang yaitu Perbekel, Kasi /Kaur, TPK dan masyarakat sebagai penyedia. Banyak hal yang di sampaikan oleh narasumber terkait tugas TPK dalam melaksanakan pengadaan barang. Diadakan sesi diskusi untuk pelatihan pada agenda pertama. 

Dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu Kedudukan dan Peranan peraturan desa dalam sistem hukum peraturan perundang - undangan yang di dalam pelatihan ini Kadis Badan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangli sebagai narasumber. Peraturan desa merupakan instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam melaksanakan kewenangan desa. Dalam hal kewenangan, Desa mengatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam hal penugasan dari Pemerintaj atau Pemerintah daerah Undang - Undabg Nomor 6 tahun 2014 hanya memberi kewenangan Desa untuk mengurus. Disampaikan pula tata cara pembuatan SK yang baik dan benar, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Agenda terakhir di pelatihan hari kedua yaitu pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat Kabupaten Bangli. Dalam pelatihan kali ini dilakukan sesi diskusi secara langsung. Sedikit pemberian materi, namun langsung dilakukan interaksi dan komunikasi.

Diakhir sesi acara dilakukan foto bersama.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


PENGADUAN MASYARAKAT WHATAPP

Aparatur Desa

Back Next

SIG

SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Facebook

Sinergi Program

Sistem Informasi Pembangunan Desa Sistem Informasi Perbendaharaan Negara

Video Desa

VIDEO DESA

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Penglumbaran on Facebook

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:102
    Kemarin:1.489
    Total Pengunjung:1.375.579
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:98.84.25.165
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel