Selasa 20/01 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait mekanisme syarat untuk mengingatkan kembali Sesuai dgn kesepakatan di awal, penerima blt ada 4 orang. Setiap tahun calon penerima blt semakin banyak nya regulasi aturan yang menjadi acuan kategori. Secara umum penerima blt masuk ke dalam DTKS, tidak dalam 1 kk menjadi pns atau tni polri, dan sisi kelayakan atau penyakit menahun. Berkaitan dgn blt Dana Desa adalah lansia terlantar, orang yang menderita penyakit tahunan, dan sebagai warga yang memang pantas menerima. Diharapkan sasaran yang sangat layak agar tidak terjadinya tumpang tindih bantuan. Harus adanya foto dan survey keadaan warga. Bantuan bukan sekedar pemenuhan kuota penerima. Bantuan yang tidak seberapa besar nya, akan menjadi komplin warga lain. Kelayakan penerima dinilai sendiri oleh Kelian Banjar Dinas di dampingi BPD. Dilakukan diskusi untuk memaparkan kelayakan penerima bantuan blt dana desa.