Senin 06/07 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilaksanakan zoom meeting terkait Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Bangli. Acara dihadiri oleh Perbekel Desa Penglumbaran bersama seluruh Perangkat Desa Penglumbaran. Tindak pidana korupsi dalam pemerintahan desa adalah penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran—seperti Dana Desa atau Alokasi Dana Desa—untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pelajari panduan pencegahannya lewat ACLC KPK, dan pahami aturan hukumnya di Klinik Hukumonline.Modus Operandi di Sektor Desa Kegiatan fiktif: Melaporkan program pembangunan atau pemberdayaan yang tidak pernah ada di lapangan.Penggelembungan harga (mark-up): Menaikkan biaya belanja barang, jasa, atau material bangunan.Pemalsuan dokumen: Memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ) hingga cap stempel toko atau penyedia.Penyalahgunaan SILPA: Memakai sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu tanpa aturan yang jelas.Faktor Penyebab Utama Kurang transparansi: Pengelolaan keuangan desa tidak melibatkan keterbukaan informasi bagi warga.Lemah pengawasan: Minimnya kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.Rendah integritas: Lemahnya pemahaman etika serta aturan hukum oleh perangkat desa.