Senin - Kamis 02-05/06 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Mancingan serta Banjar Dinas Seribatu melaksanakan zoom meeting terkait pelatihan paralegal. Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari mulai dari hari Senin hingga hari Kamis.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi secara advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.Peran Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang miskin, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, apalagi jumlah penduduk yang padat dan menyebar di berbagai wilayah yang luas sehingga tidak sebanding dengan jumlah Advokat yang tersedia, termasuk kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat/kelompok masyarakat miskin.