|
PEMERINTAH KABUPATEN Bangli
KECAMATAN Susut
desa Penglumbaran
Jl. Soka Email: pengl 060380 Kode Pos: 80661
|
|
PERATURAN DESA PENGLUMBARAN
KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN BATAS DESA
|
PEMERINTAH KABUPATEN Bangli
KECAMATAN Susut
desa Penglumbaran
Jl. Soka Email: pengl 060380 Kode Pos: 80661
|
|
PERATURAN DESA PENGLUMBARAN
KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG BATAS
DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENGLUMBARAN
Menimbang :
- bahwa sering terjadinya Perbedaan pendapat antara batas satu dengan batas yang lainnya yang sering mengakibatkan Perselisihan Antar Desa yang jelas.
- bahwa untuk mengatasi terjadinya Peselisihan Pendapat antar Desa untuk itu diperlukan Batas Desa.
- bahwa berdasarkan pertimbangan a dan b diatas perlu menetapkan peraturan Desa tentang Batas Desa Penglumbaran tahun 2013. :
Mengingat
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
- Permendgari No. 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
- Permendagri No. 29 Tahun 2006 Tentang Penyusunan Peraturan Desa.
- Permendagri No. 30 Tahun 2006 Tentang Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Dasa.
- Permendagri No. 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa.
- Permendagri No. 50 Tahun 2007 Tentang Ketetntuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No 45 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Permendagri No. 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemeberdayaan Masyarakat.
- Permendagri No. 12 Tahun 2007 Tentang Data Profil Desa.
- Permendagri No. 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelanggaraan Pemerintahan Desa.
- Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Desa.
- Permendagri No. 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa.
- Permendagri No. 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.
- Permendagri No. 51 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pengawasan Berbasis Masyarakat.
- Permendagri No. 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
- Permendagri No. 67 Tahun 2007 Tentang Pendataan Program Pembangunan Desa.
- Permendagri No. 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli 07 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli 08 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli 10 Tahun 2007 Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli 02 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
- Keputusan Bupati Bangli 141/211/2013 Tentang Pengangkatan
I Wayan Artawan Sebagai Kepala Desa Penglumbaran Tahun 2013 – 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli 03 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Keuangan Perbekel dan Perangkat Desa.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGLUMBARAN
DAN KEPALA DESA PENGLUMBARAN
Menetapkan : PERATURAN DESA PENGLUMBARAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI TENTANG BATAS DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Daerah Adalah Bupati Bangli Dan Perangkat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Pemerintah Daerah Adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Daerah Dan DPRD Menurut Asas Otonomi Dan Tugas Pembantuan Dengan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bupati Adalah Bupati Bangli .
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
- Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas, dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
- Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
BAB II
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 2
Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa diwilayah darat dan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan Penegasan Batas Desa secara tertip dan terkoordinasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Pasal 3
Penetapan Batas Desa diwujudkan melalui tahapan penelitian dokumen, Penentuan peta dasar yang dipakai, dan deliniasi garis batas secara kartometrik diatas peta dasar.
Pasal 4
- Penegasan batas desa diwujudkan melalui tahapan penentuan dokumen penetapan batas, Pelacakan garis batas, Pemasangan Pilar di Sepanjang Garis Batas, Pengukuran dan penentuan Posisi Pilar Batas, serta Pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.
- Pembuatan peta garis batas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan apabila kedua desa yang berbatasan menganggap perlu.
- Tahapan penegasan batas desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip geodesi.
- Setiap tahapan sebagaimana dimaksud apad ayat ( 1 ) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan
Pasal 5
Prosedur penegasan batas desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 tercantum dalam lampiran peraturan ini.
BAB III TIM
PENENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Pasal 6
- Untuk menentukan batas desa di Kabupaten / Kota, dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati / Walikota.
- Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib bekoordinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten / Kota.
- Keanggotaan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri dari unsur instasi terkait ditambah dengan unsur yang berasal dari;
- Kecamatan
- Pemerintahan Desa; dan
- Tokoh Masyarakat dari Desa – desa yang berbatasan.
- Unsur Instasi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) antara lain yaitu;
- Unit Tata Pemerintahan;
- Bappeda;
- Kantor Pertahanan;
- Kantor Pajak Bumi dan Bangunan;
- Dinas Pekerjaan Umum;
- Dinas Tata Ruang;
- Dinas Tata Kota; dan
- dan Lain – lain.
Pasal 7
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat( 1 ) mempunyai tugas :
- Menginventarisasi dasar hokum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas desa;
- Melakukan Pengkajian terhadap dasar hukum tertulis maupun sumber hokum lain untuk menentukan garis batas sementara diatas peta.
- Merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa
- melakukan supervise teknins/lapangan dalam penegasan batas desa.
- Melaksanakan Sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa.
- Mengusulkan dukungan dana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten / Kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa; dan
- Melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas desa kepada Bupati / Wali Kota dengan tembusan kepada Gebenur.
BAB IV
PENGESAHAN BATAS DESA
Pasal 8
- Desa yang telah melakukan Penegasan batas desa membuat berita acara kesepakatan bersama antara desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan Batas Desa.
- Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) beserta lampiran peta batas desa dan dukumen lainya disampaikan kepada bupati / Wali Kota melalui Camat;
- Pilar batas dan peta garis batas desa yang telah divrifikasi oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa dan disetujui oleh kepala desa yang berbatasan diserahkan untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati / Wali Kota.
- Bupati / Wali Kota menetapkan keputusan Bupati / Wali Kota tentang batas desa
BAB V
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
- Perselisihan batas desa antara desa dalam satu kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat.
- Perselisihan batas desa antara desa pada kecamatan yang berbeda diselesaikan secara musyawarah yang divasihtasi oleh unsur pemerintah Kabupaten / Kota.
- Apabila upaya mesyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati / Wali Kota dan keputusannya bersifat final;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten / Kota;
- Pembinaan dan Pengawasan dilakukan melalui pemberian pedoman umum. Bimbingan, Pelatihan, dan Supervesi.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa dibiayai dari anggaran pendapatan dan Belanja Desa
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala desa.
Pasal 13
Peraturan desa ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar Setiap Orang Dapat Mengetahuinya, Memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini Dengan Penetapannya Desa Penglumbaran Kecamatan Susut Kabupaten Bangli
Ditetapkan : Di Penglumbaran
Pada Tanggal: 10 Januari 2014
Kepala Desa Penglumbaran
( I Wayan Artawan)
Diundangkan : Di Penglumbaran
Pada Tanggal:_ 30 Desember 2013
SEKRETARIS DESA PENGLUMBARAN
( I Wayan Sutama )