KECAMATAN SUSUT
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
PERATURAN DESA PENGLUMBARAN
NOMOR : 5 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentan Pengelolaan Keuangan Desa Perubahan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dapat dilakukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Penglumbaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)menjadi Peraturan Desa Penglumbaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2017;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Pengadaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 14)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 22);
16. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa di Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 38);
17. Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 49)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanBupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 38);
18. Peraturan Bupati Bangli Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 58);
19. Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 59);
20. Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 60);
21. Peraturan Bupati Bangli Nomor 61 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangli
22. Peraturan Bupati Bangli Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Program Gerakan Pembangunan Desa Sistem Gotong Royong Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 62);
23. Peraturan Bupati Bangli Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 63);
24. Peraturan Bupati Bangli Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan,Tunjangan Tambahan Penghasilan,Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan akhir Masa Jabatan untuk Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 64);
25. Peraturan Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 1);
26. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2015 Nomor 02);
27. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Desa (RKPDesa) Penglumbaran Tahun 2016 ( Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2016 Nomor 3); 28. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa(Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2017 Nomor 1);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGLUMBARAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
: |
RENCANA PERATURAN DESA PENGLUMBARAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.4.884.809.896,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 95.950.000,00 Sehingga menjadi Rp. 4.980.759.896,00. Dengan rincian sebagai berikut :
1. |
Pendapatan Desa |
Rp. 63.344.896,00 |
2. |
Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa b. Bidang Pembangunan c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat e. Bidang Tak Terduga |
Rp 887.727.637,00 Rp.2.774.414.650,00 Rp. 698.961.250,00 Rp. 150.008.000,00 Rp. 8.297.052,00 |
|
Jumlah Belanja |
Rp.4.519.408.589,00 |
|
Surplus/Defisit
|
Rp .( 461.351.307,00) =============== |
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 58.649.148,00 Rp. 520.000.455,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a - b) |
Rp. 461.351.307,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel dan/atau Keputusan Perbekel guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Penglumbaran oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Penglumbaran pada tanggal 15 Nopember 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I WAYAN ARTAWAN |
Diundangkan di Desa Penglumbaran pada tanggal 15 Nopember 2017 SEKRETARIS DESA PENGLUMBARAN,
I NENGAH ARUS |
LEMBARAN DESA PENGLUMBARAN TAHUN 2017 NOMOR 5
|
KECAMATAN SUSUT
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
PERATURAN DESA PENGLUMBARAN
NOMOR : 5 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentan Pengelolaan Keuangan Desa Perubahan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dapat dilakukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Penglumbaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)menjadi Peraturan Desa Penglumbaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2017;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Pengadaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 14)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 22);
16. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa di Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 38);
17. Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 49)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanBupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 38);
18. Peraturan Bupati Bangli Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 58);
19. Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 59);
20. Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 60);
21. Peraturan Bupati Bangli Nomor 61 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangli
22. Peraturan Bupati Bangli Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Program Gerakan Pembangunan Desa Sistem Gotong Royong Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 62);
23. Peraturan Bupati Bangli Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 63);
24. Peraturan Bupati Bangli Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan,Tunjangan Tambahan Penghasilan,Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan akhir Masa Jabatan untuk Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 64);
25. Peraturan Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 1);
26. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2015 Nomor 02);
27. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Desa (RKPDesa) Penglumbaran Tahun 2016 ( Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2016 Nomor 3); 28. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa(Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2017 Nomor 1);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGLUMBARAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
: |
RENCANA PERATURAN DESA PENGLUMBARAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.4.884.809.896,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 95.950.000,00 Sehingga menjadi Rp. 4.980.759.896,00. Dengan rincian sebagai berikut :
1. |
Pendapatan Desa |
Rp. 63.344.896,00 |
2. |
Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa b. Bidang Pembangunan c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat e. Bidang Tak Terduga |
Rp 887.727.637,00 Rp.2.774.414.650,00 Rp. 698.961.250,00 Rp. 150.008.000,00 Rp. 8.297.052,00 |
|
Jumlah Belanja |
Rp.4.519.408.589,00 |
|
Surplus/Defisit
|
Rp .( 461.351.307,00) =============== |
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 58.649.148,00 Rp. 520.000.455,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a - b) |
Rp. 461.351.307,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel dan/atau Keputusan Perbekel guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Penglumbaran oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Penglumbaran pada tanggal 15 Nopember 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I WAYAN ARTAWAN |
Diundangkan di Desa Penglumbaran pada tanggal 15 Nopember 2017 SEKRETARIS DESA PENGLUMBARAN,
I NENGAH ARUS |
LEMBARAN DESA PENGLUMBARAN TAHUN 2017 NOMOR 5
|
KECAMATAN SUSUT
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
PERATURAN DESA PENGLUMBARAN
NOMOR : 5 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentan Pengelolaan Keuangan Desa Perubahan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dapat dilakukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Penglumbaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)menjadi Peraturan Desa Penglumbaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2017;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Pengadaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 14)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 22);
16. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa di Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 38);
17. Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 49)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanBupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 38);
18. Peraturan Bupati Bangli Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 58);
19. Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 59);
20. Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 60);
21. Peraturan Bupati Bangli Nomor 61 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangli
22. Peraturan Bupati Bangli Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Program Gerakan Pembangunan Desa Sistem Gotong Royong Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 62);
23. Peraturan Bupati Bangli Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 63);
24. Peraturan Bupati Bangli Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan,Tunjangan Tambahan Penghasilan,Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan akhir Masa Jabatan untuk Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 64);
25. Peraturan Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 1);
26. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2015 Nomor 02);
27. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Desa (RKPDesa) Penglumbaran Tahun 2016 ( Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2016 Nomor 3); 28. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa(Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2017 Nomor 1);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGLUMBARAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
: |
RENCANA PERATURAN DESA PENGLUMBARAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.4.884.809.896,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 95.950.000,00 Sehingga menjadi Rp. 4.980.759.896,00. Dengan rincian sebagai berikut :
1. |
Pendapatan Desa |
Rp. 63.344.896,00 |
2. |
Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa b. Bidang Pembangunan c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat e. Bidang Tak Terduga |
Rp 887.727.637,00 Rp.2.774.414.650,00 Rp. 698.961.250,00 Rp. 150.008.000,00 Rp. 8.297.052,00 |
|
Jumlah Belanja |
Rp.4.519.408.589,00 |
|
Surplus/Defisit
|
Rp .( 461.351.307,00) =============== |
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 58.649.148,00 Rp. 520.000.455,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a - b) |
Rp. 461.351.307,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel dan/atau Keputusan Perbekel guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Penglumbaran oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Penglumbaran pada tanggal 15 Nopember 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I WAYAN ARTAWAN |
Diundangkan di Desa Penglumbaran pada tanggal 15 Nopember 2017 SEKRETARIS DESA PENGLUMBARAN,
I NENGAH ARUS |
LEMBARAN DESA PENGLUMBARAN TAHUN 2017 NOMOR 5
|
KECAMATAN SUSUT
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
PERATURAN DESA PENGLUMBARAN
NOMOR : 5 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentan Pengelolaan Keuangan Desa Perubahan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dapat dilakukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Penglumbaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)menjadi Peraturan Desa Penglumbaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2017;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Pengadaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 14)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 22);
16. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa di Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 38);
17. Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 49)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanBupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 38);
18. Peraturan Bupati Bangli Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 58);
19. Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 59);
20. Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 60);
21. Peraturan Bupati Bangli Nomor 61 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangli
22. Peraturan Bupati Bangli Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Program Gerakan Pembangunan Desa Sistem Gotong Royong Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 62);
23. Peraturan Bupati Bangli Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 63);
24. Peraturan Bupati Bangli Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan,Tunjangan Tambahan Penghasilan,Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan akhir Masa Jabatan untuk Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 64);
25. Peraturan Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 1);
26. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2015 Nomor 02);
27. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Desa (RKPDesa) Penglumbaran Tahun 2016 ( Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2016 Nomor 3); 28. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa(Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2017 Nomor 1);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGLUMBARAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
: |
RENCANA PERATURAN DESA PENGLUMBARAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.4.884.809.896,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 95.950.000,00 Sehingga menjadi Rp. 4.980.759.896,00. Dengan rincian sebagai berikut :
1. |
Pendapatan Desa |
Rp. 63.344.896,00 |
2. |
Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa b. Bidang Pembangunan c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat e. Bidang Tak Terduga |
Rp 887.727.637,00 Rp.2.774.414.650,00 Rp. 698.961.250,00 Rp. 150.008.000,00 Rp. 8.297.052,00 |
|
Jumlah Belanja |
Rp.4.519.408.589,00 |
|
Surplus/Defisit
|
Rp .( 461.351.307,00) =============== |
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 58.649.148,00 Rp. 520.000.455,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a - b) |
Rp. 461.351.307,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel dan/atau Keputusan Perbekel guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Penglumbaran oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Penglumbaran pada tanggal 15 Nopember 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I WAYAN ARTAWAN |
Diundangkan di Desa Penglumbaran pada tanggal 15 Nopember 2017 SEKRETARIS DESA PENGLUMBARAN,
I NENGAH ARUS |
LEMBARAN DESA PENGLUMBARAN TAHUN 2017 NOMOR 5
|
<
Kirim Komentar |