Selamat Datang di Situs Resmi Segitiga Emas Desa Penglumbaran, Susut, Bangli.  Kreatif dan Inovatif menuju Desa Mandiri

Artikel

SK Perbekel Tentang Tanggap Bencana Nomor 141/40/2013

22 Maret 2019 09:19:29  Admin Desa Penglumbaran  42.092 Kali Dibaca 
 

PEMERINTAH  KABUPATEN  Bangli

KECAMATAN Susut

desa Penglumbaran

Jl. Soka Email: pengl 060380 Kode Pos: 80661

 

 

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN

NOMOR : 141/40/ 2013

 

TENTANG

TIM GERAK CEPAT TANGGAP DARURAT

PENANGGULANGAN BENCANA

DESA PENGLUMBARAN

KECAMATAN SUSUT

 

 

PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN

 

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka mewujudkan suatu kondisi masyarakat di tingkat desa yang memilikisumber daya dan kemampuan mengatasi masalah – masalah kesehatan terutama bencana secara mandiri, maka memerlukan suatu wadah yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan bencana.
  2. Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu membentuk Tim gerak cepat tanggap darurat bencana desa Tangkisan yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Penglumbaran .

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 Ayat ( 2 ) Amandemen Undang – Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun
  2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  3. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.
  4. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  5. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten di Propinsi sebagai daerah otonom.
  6. Undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pembinaan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  9. Keputusan Menteri Kesehatan No : 564 / Menkes/ SK VIII/ 2006 tentang PedomanPelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.

 

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan      :

PERTAMA            : Membentuk TIM gerak cepat penanggulangan bencana  Desa Penglumbaran

  masa bakti 2013 – 2019.

KEDUA       : Mengangkat yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim

  gerak cepat penanggulangan Bencana.  Desa Penglumbaran  masa bakti

  2013 – 2019.

KETIGA                 : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila

 dikemudian hariternyata terdapat kekeliruan ,maka penetapan ini akan

 di perbaikai sebagaimanamestinya.

 

 

Ditetapkan di Penglumbaran

Pada Tgl : 23 Desember 2013

Perbekel Desa Penglumbaran

 

 

 

I Wayan Artawan

 

 

TEMBUSAN Keputusan ini dikirim kepada Yth

  1. Camat SUSUT
  2. Kepala Puskesmas SUSUT
  3. Komite Masyarakat Pemerhati Kesehatan Kec. Sehat ( KMPKKS
  4. Yang bersangkutan
  5. Arsip

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


PENGADUAN MASYARAKAT WHATAPP

Aparatur Desa

Back Next

SIG

SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Facebook

Sinergi Program

Sistem Informasi Pembangunan Desa Sistem Informasi Perbendaharaan Negara

Video Desa

VIDEO DESA

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Penglumbaran on Facebook

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:940
    Total Pengunjung:1.040.102
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.33.178
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel