|
PEMERINTAH KABUPATEN Bangli
KECAMATAN Susut
desa Penglumbaran
Jl. Soka Email: pengl 060380 Kode Pos: 80661
|
|
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
NOMOR : 141/40/ 2013
TENTANG
TIM GERAK CEPAT TANGGAP DARURAT
PENANGGULANGAN BENCANA
DESA PENGLUMBARAN
KECAMATAN SUSUT
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka mewujudkan suatu kondisi masyarakat di tingkat desa yang memilikisumber daya dan kemampuan mengatasi masalah – masalah kesehatan terutama bencana secara mandiri, maka memerlukan suatu wadah yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan bencana.
- Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu membentuk Tim gerak cepat tanggap darurat bencana desa Tangkisan yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Penglumbaran .
Mengingat :
- Pasal 5 Ayat ( 2 ) Amandemen Undang – Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun
- Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten di Propinsi sebagai daerah otonom.
- Undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pembinaan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Keputusan Menteri Kesehatan No : 564 / Menkes/ SK VIII/ 2006 tentang PedomanPelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk TIM gerak cepat penanggulangan bencana Desa Penglumbaran
masa bakti 2013 – 2019.
KEDUA : Mengangkat yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim
gerak cepat penanggulangan Bencana. Desa Penglumbaran masa bakti
2013 – 2019.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hariternyata terdapat kekeliruan ,maka penetapan ini akan
di perbaikai sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di Penglumbaran
Pada Tgl : 23 Desember 2013
Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan
TEMBUSAN Keputusan ini dikirim kepada Yth
- Camat SUSUT
- Kepala Puskesmas SUSUT
- Komite Masyarakat Pemerhati Kesehatan Kec. Sehat ( KMPKKS
- Yang bersangkutan
- Arsip