PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
PERATURAN PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN
NOMOR 01 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PENGLUMBARAN
DESA PENGLUMBARAN
Menimbang
Mengingat |
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
|
Bahwa demi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang responsif, partisipatif, komunik atif dan akuntabel dalam kinerja dan pelayanan kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Perbekel Desa tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50 38);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan ;
|
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA |
:
:
:
: |
|
MEMUTUSKAN:
Mengesahkan Standard Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Standard Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menjadi pedoman acuan bagi paratur Pemerintahan Desa Penglumbaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Penglumbaran Pada Tanggal : 5 Januari 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan
|
Lampiran I Peraturan Perbekel Desa Penglumbaran Nomor : 01 Tahun 2017 Tanggal : 5 Januari 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintahan Desa Bungur . |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PENGLUMBARAN KECAMATAN SUSUT
A. |
|
PENDAHULUAN Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan SOP dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance atau good village. SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, terdapat 14 indikator kriteria pengukuran kinerja organisasi sebagai berikut:
1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. 2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. 3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya) 4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. 6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. 7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. 8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. 9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. 10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan. 11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. 12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan. 14. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Indikator-indikator tersebut diatas dapat digunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah baik secara internal maupun eksternal. Dilihat dari fungsinya, SOP berfungsi membentuk sistem kerja dan aliran kerja yang teratur, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan; menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku; menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan berlangsung; menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik; dan menetapkan hubungan timbal balik antar satuan kerja.
Berdasarkan indikator-indikator tersebut, diterbitkan SOP di lingkungan Pemerintahan Desa Bungur yang mengatur tentang tata kerja aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kinerja pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
|
B. |
1.
2. 3. 4.
5. 6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
|
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; |
C |
1.
2.
3.
|
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dan manfaat dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran adalah :
Menjadi pedoman acuan dalam peningkatan pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan aparatur pemerintahan desa. Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Ditetapkan di : Penglumbaran Pada Tanggal : 5 Januari2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan
|
Lampiran II Peraturan Perbekel Desa Penglumbaran Nomor : 01 Tahun 2017 Tanggal : 5 Januari 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran
|
DAFTAR NAMA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SATUAN KERJA PERANGKAT DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PENGLUMBARAN
No |
Satuan Kerja |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Ket |
1. |
Kepala Desa |
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : § Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; § Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan; § Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; § Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; § Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. |
|
2. |
Sekretaris Desa |
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. 2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. 3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi : § Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. § Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
§ pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. § Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. § Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. § Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. § Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi. |
|
3. |
Kepala Urusan Umum |
1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi: § Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; § Melaksanakan administrasi surat menyurat; § Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; § Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; § Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; § Penyiapan rapat-rapat; § Pengadministrasian aset desa; § Pengadministrasian inventarisasi desa; § Pengadministrasian perjalanan dinas; § Melaksanakan pelayanan umum. |
|
4 |
Kepala Urusan Keuangan |
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: § Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
§ Menyusun RAPBDes; § Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; § Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; § Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); § Menyusun laporan kegiatan Desa; § Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. |
|
5 |
Kepala Urusan Perencanaan |
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: § Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; § Menyusun RAPBDes; § Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; § Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; § Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); § Menyusun laporan kegiatan Desa; § Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan |
|
6 |
Kepala Seksi Pemerintahan |
1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. 2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. 3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi : § Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; § Menyusun rancangan regulasi desa; § Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; § Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; § Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; § Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; § Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; § Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; § Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
|
|
7 |
Kepala Seksi Kesejahteraan |
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. 2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . 3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi : § Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; § Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; § Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; § Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; § Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; § Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; § Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas |
|
8 |
Kepala Seksi Pelayanan |
1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. 2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. 3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi : § Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; § Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; § Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; § Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; § Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; § Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; § Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; § Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; § Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan; |
|
9 |
Fungsi Kepala Dusun |
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi: § Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. § Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. § Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. § Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. § Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa |
|
Ditetapkan di : Penglumbaran
Pada Tanggal : 5 Januari 2017
Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan
Lampiran III Peraturan Perbekel Desa Penglumbaran Nomor : 01 Tahun 2017 Tanggal : 5 Januari 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGURUSAN SURAT KETERANGAN/REKOMENDASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PENGLUMBARAN
Pengurusan Surat Keterangan/Rekomendasi :
No. |
Jenis Surat |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 |
Surat Keterangan Kelahiran Surat Keterangan Kematian Surat Keterangan Domisili Surat Keterangan Surat Keterangan Belum Menikah Surat Keterangan Nikah Surat Keterangan Status Surat Keterangan Pindah Penduduk Surat Keterangan Kepemilikan/Hak Milik Surat Keterangan Kehilangan Surat Keterangan Alih Waris Surat Keterangan Izin Usaha Surat Keterangan Izin Tempat Usaha Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan Surat Keterangan Izin Keramaian Surat Keterangan Izin Bepergian Surat Keterangan Nikah Surat Keterangan Pendidikan Surat Keterangan Tidak Mampu Surat Keterangan Tidak Mampu Surat Rekomendasi Penelitian Surat Rekomendasi Lamaran Kerja Dll. |
A. |
Persyaratan 1. Permohonan secara langsung ke Kantor Desa 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
|
B. |
Tarif Biaya: Tidak ada biaya
|
C. |
Batas Waktu Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan/Rekomendasi di tingkat Desa melalui Sekretariat Desa harus sudah selesai diproses dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) kali 24 jam sejak tanggal diterima permohonan bagi yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan.
|
D. |
Kewenangan Penandatanganan 1. Kepala Desa 2. Sekretaris Desa (bila Kepala Desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izinan Kepala Desa)
|
|
Ditetapkan di : Penglumbaran Pada Tanggal : 5 Januari 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan
|
Lampiran IV Peraturan Perbekel Desa Penglumbaran Nomor : 01 Tahun 2017 Tanggal : 5 Januari 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran
|
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PETUGAS PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA (SID) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PENGLUMBARAN
System Informasi Desa
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Perangkat Desa Pengelola Informasi melalui Sistem Informasi Desa ( SID ) melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan, email dan website.
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, Operator SID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Desa. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilakasanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Operator melalui SID, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF
Operator menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan atau penggandaan informasi sendiri melalui Sekretariat Desa.
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
1). Informasi yang bersifat publik
Daftar informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain:
Daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, antara lain:
Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain:
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
Ditetapkan di : Penglumbaran Pada Tanggal : 5 Januari 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan |
Lampiran V Peraturan Perbekel Desa Penglumbaran Nomor : 01 Tahun 2017 Tanggal : 5 Januari 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGATURAN DISIPLIN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PENGLUMBARAN
PENGATURAN DISIPLIN KERJA
Pengaturan Disiplin Kerja di Lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran , meliputi :
(1). Waktu kerja adalah jumlah efektif jam kerja selama 5 (Lima) hari kerja dengan rincian sebagai berikut :
(2). Pelaksanaan waktu kerja meliputi kewajiban untuk :
Pegawai yang berhalangan masuk kerja minimal mengjukan izin satu hari sebelumnya, baik secata lisan maupun tertulis.
Hari libur kerja pegawai mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa:
Selama jam kerja pegawai menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahas Daerah Bali sesuai situasi dan kebutuhan di lingkungan kantor desa.
Semua wajib memberikan laporan kinerja setiap bulan kepada kepala desa atau setiap saat bila diminta.
Ditetapkan di : Penglumbaran Pada Tanggal : 5 Januari 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan |
Lampiran VI Peraturan Perbekel Desa Penglumbaran Nomor : 01 Tahun 2017 Tanggal : 5 Januari 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintahan Desa Penglumbaran. |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGATURAN PELAYANAN PENGADUAN LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PENGLUMBARAN
Ditetapkan di : Penglumbaran Pada Tanggal : 5 Januari 2017 Perbekel Desa Penglumbaran
I Wayan Artawan |