Selamat Datang di Situs Resmi Segitiga Emas Desa Penglumbaran, Susut, Bangli.  Kreatif dan Inovatif menuju Desa Mandiri

Artikel

Resmi Diberlakukan Perda Desa Adat untuk Memperkuat Bali Era Baru

04 Juni 2019 13:33:14    1.273 Kali Dibaca  Berita Desa

Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani prasasti di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada Anggara Kliwon, Kulantir Selasa (4/6/2019)

Momentum bersejarah ini akan dihadiri oleh seluruh bupati/walikota se-Bali, sulinggih dan pemangku, Parisada, Majelis Utama, Madya dan Alit Desa Pakraman, bandesa adat, kepala desa/perbekel, lurah, serta tokoh-tokoh dan perwakilan masyarakat.
"Desa adat ini sebagai cerminan, sebagai karakter orang Bali itu sendiri, yang diperkuat makna dan fungsinya dengan Perda ini," jelasnya.

Begitupun dengan pengelolaan anggaran, lembaga-lembaga yang dinaungi, aset desa, hingga penggolongan krama, semuanya lebih dipertegas dan diperjelas kembali.

"Sehingga lebih jelas pengelolaannya," ujar Gubernur Kelahiran Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan regulasi ini, Koster akan menjalin kerja sama serta sinergitas, antara Pemprov, majelis utama hingga alit bersama perguruan tinggi supaya semua pihak terkait mempunyai satu persepsi dan pemahaman yang sama.

"Ditunjang juga dengan sosialisasi intens, sehingga saya optimis penerapan Perda ini akan memberikan dampak besar dan menyeluruh bagi kehidupan adat, sosial, budaya dan keagamaan di Bali. Dan yang paling penting, menegaskan keberadaan desa adat di Bali, baik secara fakta maupun secara hukum," tuturnya.

Secara substansi, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini tidak mengacu pada UU 6/2014 tentang Desa, melainkan mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4), yang menyatakan bahwa Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu pengertian Desa Adat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini secara khusus, berbeda dengan pengertian Desa Adat dalam UU 6/2014 tentang Desa.

Karena mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Desa Adat dalam Perda ini memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Melalui Perda ini pula untuk pertamakalinya Desa Adat diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subyek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas.
Penandatanganan prasasti ini sebagai momentum dimulainya pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.

Dikeluarkannya Perda ini karena Gubernur Koster menilai keberadaan desa adat begitu vital bagi kelangsungan aspek religius, sosial dan budaya di Bali.

Menurut Gubernur Koster, Perda ini secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat.

"Ini merupakan implementasi nyata dari visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali'melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Baru Era Baru," ungkapnya menegaskan, Minggu (2/6/2019) di Denpasar

Melalui Perda ini, kata dia, desa adat mempunyai otonomi yang berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

"Tentu saja dengan catatan, lembaga, majelis dan tiap perangkatnya harus punya pemahaman yang menyeluruh akan kewenangannya," terang Koster.

Dijelaskannya pula, Perda ini juga menegaskan desa adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi.

dewa bambang
26 Juli 2022 08:35:26
lihat

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


PENGADUAN MASYARAKAT WHATAPP

Aparatur Desa

Back Next

SIG

SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Facebook

Sinergi Program

Sistem Informasi Pembangunan Desa Sistem Informasi Perbendaharaan Negara

Video Desa

VIDEO DESA

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Penglumbaran on Facebook

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:643
    Kemarin:1.076
    Total Pengunjung:1.017.123
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.207.161.212
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

12 Februari 2019 | 59.358 Kali
DASA WISMA
22 Maret 2019 | 47.104 Kali
Perkel SOP Desa Penglumbaran
26 Agustus 2016 | 44.025 Kali
Sejarah Desa
22 Maret 2019 | 43.622 Kali
SK Linmas Desa Penglumbaran
22 Maret 2019 | 43.431 Kali
Perdes Tapal Batas Desa Penglumbaran Nomor 02 Tahun 2014
12 Februari 2019 | 43.367 Kali
PROFIL KETUA PKK DESA PENGLUMBARAN
12 Februari 2019 | 43.255 Kali
POKJA 1