PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN,KECAMATAN SUSUT
KABUPATEN BANGLI
PERATURAN DESA PENGLUMBARAN
NOMOR : 2 TAHUN 2019
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Perbekel wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Penglumbaran Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Penglumbaran tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mejadi Peraturan Desa Penglumbaran tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tahun Anggaran 2018;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Pengadaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016;
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 13);
13. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa di Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 38);
14. Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 59);
15. Peraturan Bupati Bangli Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 28);
16. Peraturan Bupati Bangli Nomor 43 Tahun 2017 tentang penggunaan Prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 43);
17. Peraturan Bupati Bangli Nomor 44 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 44) ;
18. Peraturan Bupati Bangli Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 45);
19. Peraturan Bupati Bangli Nomor 46 Tahun 2017 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 46);
20. Peraturan Bupati Bangli Nomor 47 Tahun 2017 tentang bantuan Keuangan khusus kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 47);
21. Peraturan Bupati Bangli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan dan Pertanggungjawaban anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 48);
22. Peraturan Bupati Bangli Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap,Tunjangan dan Honorarium di pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 49);
23. Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 940/952/2017 tentang Standar Belanja Uang Saku,Uang Transport,Uang Harian,Honorarium Jasa Tenaga Ahli / konsultan dan Insentif di Desa Tahun Anggaran 2018.
24. Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 414.5/1015/2017 tentang besaran dan penerimaan bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Tahun Anggaran 2018.
25. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des)Tahun 2013-2019(Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2014 Nomor 5);
26. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 6 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal bersekala Desa(Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2015 Nomor 6) ;
27. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 02 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2017 Nomor 1);
28. Peraturan Desa Penglumbaran Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Tahun 2018 (Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2017 Nomor 4);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERUSYAWARATAN DESA PENGLUMBARAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
RENCANA PERATURAN DESA PENGLUMBARAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENGLUMBARAN TAHUN ANGGARAN 2018 MENJADI PERATURAN DESA PENGLUMBARAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENGLUMBARAN TAHUN ANGGARAN 2018
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut :
1. |
Pendapatan Desa |
Rp.5.002.778.000,00 |
|
2. |
Belanja Desa |
|
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa b. Bidang Pembangunan
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat e. Bidang Tak Terduga |
Rp.1.273.632.319,00 Rp.2.576.252.755,00
Rp. 948.324.000,00 Rp. 303.733.000,00 Rp. 5.573.221,00 |
|
|
Jumlah Belanja |
Rp. 5.107.515.295,00 |
|
|
Surplus/Defisit |
Rp .( 104.737.295,00) ===============
|
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 0 ,00 Rp. 0 ,00 |
|
|
Selisih Pembiayaan (a - b) |
Rp. 0 ,00 |
|
|
|
|
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
Anggaran 2018.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Penglumbaran pada tanggal 4 Januari 2019 Perbekel Desa Penglumbaran
I WAYAN ARTAWAN |
Diundangkan di Desa Penglumbaran pada tanggal 3 Januari 2019 SEKRETARIS DESA PENGLUMBARAN,
I NENGAH ARUS |