Csr adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, yang berarti tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Ini adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, bukan hanya fokus pada keuntungan, melalui berbagai program seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Di Indonesia, pelaksanaan CSR diatur dalam undang-undang, dan ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi administratif.
Definisi
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Konsep yang mengartikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada semua pemangku kepentingan, termasuk konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan.
Kontribusi Positif: Perusahaan diharapkan memberikan dampak positif yang nyata bagi lingkungan dan masyarakat, bukan hanya mencari keuntungan semata.
Pembangunan Berkelanjutan: CSR berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara luas.
Contoh kegiatan CSR
Program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha mikro.
Beasiswa pendidikan untuk anak-anak kurang mampu.
Kampanye kesadaran dan program peduli lingkungan, seperti pengelolaan sampah dan reboisasi.
Penyediaan akses kesehatan dan bantuan sosial.
Rabu 03/12 bertempat di Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilaksanakan penyerahan Bantuan CSR oleh Perbekel Desa Penglumbaran didampingi oleh Ketua BPD Desa Penglumbaran, Ketua TP. PKK Desa Penglumbaran, PLKB serta Kepala Kewilayahan yang dimana merupakan sambung tangan dari Bank Pembangunan Daerah Bali kepada masyarakat yang sekira nya mempunyai anggota keluarga yang mempunyai potensi stunting. Kegiatan ini dilaksanakan merupakan upaya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bangli.