Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Sabtu 06/11 bertempat di Kantor Perbekel Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli diadakan monitoring terhadap Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan asset negara/daerah oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali. Monitoring dilakukan khusus terhadap Penyelenggaraan Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2020/2021.
Acara dihadiri oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali disambut baik oleh Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan beserta jajaran. Dalam kegiatan ini dilakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi.
Tidak hanya pengecekan secara Surat Pertanggungjawaban di setiap kegiatan namun dilakukan juga monitoring ke lapangan terhadap kegiatan yang sudah atau sedang berjalan. Diakhir sesi acara dilakukan foto bersama untuk mempererat silahturahmi.