Sabtu 21/06 bertempat di Banjar Dinas Malet Gusti dilaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Sipandu Beradat. Acara diahdiri oleh Perbekel Desa Penglumbaran, Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kec. Susut, Prajuru Adat dan Dinas, Saba dan Kerta Desa, Pecalang, Linmas dan Bakamda, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sipandu Beradat adalah Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Ini adalah sistem pengamanan lingkungan masyarakat yang mengintegrasikan berbagai komponen, seperti sumber daya manusia berkualitas, sarana prasarana, dan teknologi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa adat, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.
Secara lebih rinci, Sipandu Beradat merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara lahir maupun batin, sesuai dengan visi desa adat.
Dalam pelaksanaannya, Sipandu Beradat melibatkan berbagai pihak, termasuk pecalang, linmas, dan bankamda (bantuan keamanan desa), serta sinergi dengan aparat keamanan seperti kepolisian. Tugas utama Sipandu Beradat adalah mengumpulkan data yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta melakukan langkah-langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan tersebut.
Dengan demikian, Sipandu Beradat menjadi upaya konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Bali melalui pendekatan berbasis kearifan lokal dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat desa adat.
Bapak sareng , Babinsa dan Babinkamtibmas