Senin 24/03 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilaksanakan Musyawarah BPD tentang Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025. Acara dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota BPD Desa Penglumbaran, , Perbekel Desa Penglumbaran, PD dan PLD, Ketua TP. PKK Desa Penglumbaran, serta perangkat Desa Penglumbaran.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua BPD Desa Penglumbaran, disampaikan oleh Bapak I Wayan Suana bahwanya anggaran dana desa di Repusing 20% untuk bumdes yang dimana akan di kelola untuk aman pangan. Serta pemotongan anggaran yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Pada tanggal 21 Maret kemarin, tim sudah mengkaji perubahan APBDes dan telah menyepakati perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Diharapkan peserta rapat agar Menyimak bersama apabila ada kesalahan input dan di koreksi bersama -sama.
Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Perbekel Desa Penglumbaran. Menelaah apa yang sudah di sampaikan, di bulan Maret sudah diharuskan kembali melakukan kegiatan repusing anggaran, penggunaan dari dana-dana yang ada di Desa maupun pemotongan efisiensi yang ada di Desa. Terbit nya peraturan menteri keuangan No 3 Tahun 2025. Adanya 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. Dampaknya sangat signifikan, akan terjadi pemotongan anggaran. Senantiasa mengalokasikan dana desa sebesar 15%. Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, konsep dari ADD itu sendiri menjadi 12%. Serta disampaikan pemaparan APBDes Perubahan yang akan ditetapkan oleh Perbekel Desa Penglumbaran.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Pendamping Desa Penglumbaran. Disampaikan bahwanya Dasar perubahan APBDes terkait keluarnya Peraturan Menteri Desa No 3 Tahun 2025. Aman pangan bisa di pakai untuk jalan usaha tani atau pun pelatihan terkait aman pangan. Di perubahan mendahului, desa di harapkan mengalokasikan dana desa sebesar 20%.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta penandatangan berita acara.