Sabtu 17/05 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilaksanakan koordinasi tindak lanjut dari instruksi Presiden tentang kewajiban untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Acara dihadiri olrh Perbekel Desa Penglumbaran, Ketua BPD serta Anggota BPD Desa Penglumbaran, Ketua LPM dan Anggota LPM, serta Perangkat Desa.Koperasi Merah Putih tidak sama dengan Bumdes.
Acara di buka dengan Sambutan Perbekel Desa Penglumbaran, disampaikan oleh Bapak I Wayan Artawan bahwanya Pendirian koperasi jelas ada aturan tentang undang - undang perkoperasian. Pendirian Koperasi Merah Putih sangat membingungkan. Sudah sempat di tanyakan mekanisme dari oendirian Koperasi Merah Putih. Sesuai dgn ajuran, pendirian Koperasi harus ada anggota dan simpanan wajib. Salah satu syarat pengamprahan yaitu didirikannya Koperasi Merah Putih serta akta dari notaris. Pendirian koprasi harus sudah memiliki minimal 20 anggota Koperasi. Di dalam edaran sudah di jelaskan apa yang harus di lakukan. BPD dengan Pemerintah Desa harus melaksanakam Musdesus. 3 hal yang boleh di lakukan yaitu pendirian Koperasi baru, perbaikan koperasi yang sudah sakit dan harus ada perubahan nama. Dan yang ketiga yaitu merger, koperasi yang sudah ada mau di ambil alih menjadi koperasi merah putih. Dibutuhkan sumbangsih pikiran untuk acuan pada saat Musdesus. Jenis usaha sudah harus di pikirkan dari awal .
Berupaya dulu, komitmen pendirian. Karena simpan pinjam sudah banyak ada, lebih baik program nya berbeda dengan itu. Di lihat lebih lanjut peluang dan potensi yang ada.