Selamat Datang di Situs Resmi Segitiga Emas Desa Penglumbaran, Susut, Bangli.  Kreatif dan Inovatif menuju Desa Mandiri

Artikel

''MUSDESUS TENTANG PEMBENTUKKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA PENGLUMBARAN''

23 Mei 2025 19:11:47  Admin Desa Penglumbaran  23 Kali Dibaca  Berita Desa

 

Jumat 23/05 bertempat di Balai Diklat Desa Penglumbaran dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus tentang Pembentukkan Koperasi Merah Putih Desa Penglumbaran. Acara dihadiri oleh DISKOPNAKER Kabupaten Bangli, CAMAT Susut, KETUA BPD serta anggota BPD Desa Penglumbaran, PERBEKEL Desa Penglumbaran, TA/PD, KETUA LPM, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, PLD, SEKDES, anggota LPM, anggota PKK se Desa Penglumbaran, Bendesa Se Desa Penglumbaran, Kelian Adat Se Desa Penglumbaran, Kelian Subak Se Desa Penglumbaran, Ketua TP. PKK Desa Penglumbaran, serta undangan lain. 

Acara dibuka dengan sambutan oleh Bapak Ketua BPD disampaikan oleh Bapak I Wayan Suana Ada sanksi ketika desa tidak mendirikan Koeprasi Merah Putih, ketika tidak mendirikan akta maka amprah tidak dapat diterima. Tujuan diadakan nya Musyawarah Desa Khusus pada hari ini Berkaitan gerai-gerai atau jenis usaha yang akan disepakati, nama koperasi dan kepengurusan serta pembentukkan anggota koperasi merah putih. Serta pembuatan akta koperasi merah putih. 

Dilanjutkkan dengan Sambutan oleh Perbekel Desa Penglumbaran disampaikan oleh Bapak I Wayan Artawan bahwanya Koperasi yang dibentuk oleh Desa Penglumbaran nanti nya tidak akan berebut lahan pasar dengan 2 lembaga yang ada di desa. Berbeda dengan keberadaan dan pembentukan bumdes yang dimana bumdes merupakan lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah Desa. Sedangkan Koperasi Desa selaku pemrakarsa, desa di harapkan menjadi motivator, sisa hasil usaha nantinya akan menjadi keuntungan anggota. Pembentukkan pada hari ini, ada nya bahasa kewajiban, pada hari ini diadakan sosialisasi dan pembentukkan Koperasi Merah Putih. Diharapkan peserta dapat berpartisipasi dalam pembentukam koperasi merah putih. Tidak ada ranah intervensi pemerintah desa. Apa yang di bahas pada hari ini agar dapat menemukan suatu keputusan. Koperasi merah putih tidak semena-mena dalam bentuk simpan pinjam.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Camat susut. Diucapkan terimakasih atas pelaksanaan musdesus, sekalian sosialisasi, pembentukkan, dan pendirian. Batas waktu pendirian Sampai tanggal 31 Mei 2025, supaya semua desa sudah mendirikan koperasi merah putih. Ada draft berita acara yang harus diisi, pada hari ini peserta supaya mendukung terbentuknya koperasi merah putih. Ada kesepakatan yang harus dilakukan bersama. Dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan bersama. 

Dilanjutkan dengan sambutan dari Diskopnaker. Dengan adanya koperasi merah putih, suatu upaya untuk meningkatkan kemandirian desa. Di dalam musdes banyak Surat Edaran yang di keluarkan, diharapkan apa-apa yang berkaitan dengan pembuatan badan hukum, koperasi merah putih adalah koperasi yg sudah mempunyai badan hukum. Apa yang menjadi aturan, pendirian koperasi baru, anggota harus taat terhadap aturan. Anggota tidak boleh dari desa lain,Nama Koperasi Desa Merah Putih Desa Penglumbaran tidak boleh di ganti. Sumber dr permodalan dr iuran wajib dan iuran pokok anggota. 

Keberadaan koperssi merah putih, sangat membantu untuk di wilayah Desa Penglumbaran. Setelah dilakukan musyawarah disepakati untuk Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,00, simpanan pokok wajib sebesar Rp. 10.000,00

Pembiayaan pembuatan akta dibayarkan oleh pusat sebesar Rp. 2.500.000,00

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PENGADUAN MASYARAKAT WHATAPP

 [Pemerintah Desa]

Back Next

 SIG

SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

 Facebook

 Sinergi Program

Sistem Informasi Pembangunan Desa Sistem Informasi Perbendaharaan Negara

 Video Desa

VIDEO DESA

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Penglumbaran on Facebook

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.760
    Kemarin:3.133
    Total Pengunjung:1.799.155
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.153
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel