SDGs Desa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Adapun tujuan-tujuan dari pendataan SDGs yaitu :
Untuk memudahkan pelaksanaan dan pemantauan 18 tujuan SDGs dikelompokkan ke dalam 4 pilar, yaitu:
Rabu 30/06 bertempat di ruang pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran diadakan Musdes Khusus Penetapan Hasil Pendataan SDGs. Acara dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan, Ketua BPD I Wayan Suana beserta Anggota, Pendamping Desa I Made Indrajaya, Ibu Ketua TPPKK I.A Suwartini Artawan, Seluruh Jajaran Perangkat Desa Penglumbaran serta relawan pendata SDGs.
Acara dibuka oleh Sambutan Bapak Ketua BPD I Wayan Suana, disampaikan sepatah dua patah kata untuk membuka acara. Acara lanjutkan dengan sambutan oleh Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan disampaikan oleh Bapak I Wayan Artawan bahwa Pendataan SDGs harus dilakukan setiap tahunnya. Karena SDGs merupakan Potret Desa secara utuh dan hamper seluruh kegiatan yang dilakukan di desa mengacu pada SDGs.
Dari hasil pendataan SDGs oleh relawan pendata ke lapangan didapatkan data yang akurat dilapangan, dari 1.094 ( Seribu Sembilan Puluh Empat) Kepala yang terdaftar di Pemerintahan Desa, setelah dilakukan pendataan terdapat 1.052 (Seribu Lima Puluh Dua) KK yang akurat. Dan untuk 4.087 (Empat Ribu Delapan Puluh Tujuh) jiwa yang terdata di Pemerintahan Desa setelah dilakukan pendataan terdapat 4.057 (Empat Ribu Lima Puluh Tujuh) jiwa yang akurat.