Perbekel Desa Penglumbaran mengeluarkan Maklumat Pelayanan yang terhadap masyarakat. Desa Penglumbaran harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan akan diberikannya sanksi operasional apabila pelayanan tidak diberikan sesuai dengan prosedur.