Rabu 15/02 bertempat di Balai Banjar Dinas Kembangmerta diadakan 3 agenda sosialisasi yaitu Sosialisasi terkait APBDes Tahun Anggaran 2023, Pemanfaatan Aplikasi ADDO, serta sosialisasi terkait Penghapusan Sanksi administratif terhadap bunga/ denda atas pelunasan pajak daerah terhutang. Acara di hadiri oleh Perbekel Desa Penglumbaran, Ketua dan anggota BPD, Ketua TP. PKK Desa Penglumbaran, Kelian Banjar Dinas Kembangmerta, Bandesa Adat Kembangmerta, Kelian Adat Kembangmerta Perangkat Desa Penglumbaran serta lapisan masyarakat yang mengikuti sosialisasi.
Acara dibuka oleh Kelian Banjar Dinas Kembangmerta sebagai tuan rumah diadakannya sosialisasi dilanjutkan dengan Sambutan oleh Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan. Disampaikan oleh Bapak I Wayan Artawan bahwanya Sosialisasi ini bersifat wajib agar masyarakat mengetahui anggaran pendapatan dan belanja Desa Penglumbaran. Era transparansi ini berguna untuk rasa saling terbuka antara Pemerintahan Desa Penglumbaran dengan masyarakat. Dilanjutkan dengan Pemaparan APBDes ta 2023 oleh Bapak I Wayan Artawan. Diharapkan setelah dilakukannya sosialisasi ini agar masyarakat merasa lega dan tidak adanya pertanyaan anggaran - anggaran diperuntukkan untuk apa saja. Setelah dilakukan Sosialisasi pada hari ini akan dilakukan pemasangan baliho di tempat yang strategis di Banjar Dinas Kembangmerta. Masih adanya pemberian BLT di Tahun ini sebesar 25% dari anggaran Dana Desa diperuntukkan untuk masyarakat yang mengalami kemiskinan extreem.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan inovasi Desa Penglumabaran yaitu pemanfaatan aplikasi ADDO agar masyarakat lebih mudah salam mengakses pelayanan surat menyurat dari Desa Penglumbaran. Dengan antusias Perbekel Desa Penglumbaran memaparkan inovasi ini dikarenakan agar masyarakat merasa lebih nyaman dengan Pelayanan surat menyurat di Desa Penglumbaran, diharapkan sosialisasi aplikasi ADDO ini tidak hanya wacana namun juga ada tindakan untuk merespon dari masyarakat.
Adapun agenda selanjutnya yaitu sosialisasi terkait Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga /Denda atas Pelunasan Pajak Daerah Terhutang. Mengacu pada Anjuran Bupati dan dilihat dari beberapa kajian yg dilaksanakan masih banyak sekali adanya penunggakan pajak maka diadakannya kebijakan penghapusan sanksi adminitratif terhadap bunga dan denda pajak bumi dan bangunan. Instruksi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang mengalami penunggakan pajak. Pajak yang menunggak dibayarkan seperti biasa namun tidak dikenakan bunga maupun denda. Namun instruksi ini berbatas waktu, Apabila hingga batas waktu yang ditentukan ada masyarakat yang masih menunggak pajak maka tidak akan dapat pelayanan yang berkaitan dengan pajak. Diharapkan agar kesempatan ini di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Karena kesempatan ini sangat mempermudah dan membantu masyarakat.