Rabu 05/03 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilaksanakan Rapat TPK tentang kegiatan yang ada di Desa Penglumbaran. Acara dihadiri oleh Perbekel Desa Penglumbaran, Pendamping Desa serta TPK yang akan bertugas sebagai tim pada kegiatan fisik yang ada di desa.
TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa adalah tim yang membantu kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur) dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. TPK juga membantu pelaksanaan program pembangunan desa.
Adapun Tugas TPK ialah
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL
Melaksanakan pengadaan barang/jasa
Mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Mengumumkan tender pengadaan barang/jasa
Memilih dan menetapkan penyedia barang/jasa
Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Mengumumkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Anggota TPK Unsur perangkat desa, Lembaga kemasyarakatan desa, Tokoh masyarakat.
TPK dibentuk bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
TPK membantu Kasi dan Kaur dalam melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai dengan bidang tugas masing-masing. TPK juga berperan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di desa.
Diharapkan TPK memahami betul tugas serta topoksi masing-masing. Agar kegiatan yang ada di Desa dapat terlaksana dengan baik.