Selamat Datang di Situs Resmi Segitiga Emas Desa Penglumbaran, Susut, Bangli.  Kreatif dan Inovatif menuju Desa Mandiri

Artikel

Peraturan Desa Tentang Pengelolaan PAUD 2019

18 Februari 2019 15:28:31  Admin Desa Penglumbaran  15.048 Kali Dibaca 

PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN,KECAMATAN SUSUT

KABUPATEN BANGLI

 

PERATURAN DESA PENGLUMBARAN,KECAMATAN SUSUT

NOMOR  3  TAHUN 2018

 

TENTANG

 

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN,

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa Pendidikan anak Usia Dini merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan menentukan pertumbuhan serta perkembangan anak di kemudian hari;

 

 

b.      bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif;

 

c.      bahwa peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu merupakan keharusan untuk mempersiapkan generasi yang berkualitas;

 

d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan Desa tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;

 

 

Mengingat

:

1     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

2     Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

3     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

 

 

 

 

4     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

5     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

6     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

 

7     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);

 

8     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

9     Peraturan Pemerintah Nomor   60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

 

11    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini;

 

12    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

13    Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan sebutan Perbekel, Dusun dan Kepala Dusun;

 

14    Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 30);

 

15    Peraturan Bupati Bangli Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 19);

 

16    Peraturan Desa Penglumbaran Nomor Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2015  Nomor 6  );

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGLUMBARAN

dan

PERBEKEL DESA PENGLUMBARAN

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.      Desa adalah Desa Penglumbaran

2.      Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Penglumbaran

3.      Perbekel adalah Perbekel Desa Penglumbaran

4.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

5.      Anak usia dini adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

6.      Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar siap memasuki pendidikan lebih lanjut.

7.      Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

8.      Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

9.      Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

10.  Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD jalur pendidikan non formal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun yang berfungsi untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar kelak memasuki pendidikan lebih lanjut.

11.  Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.

12.  POS PAUD adalah program layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu.

13.  Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Anak, Sekolah Minggu dan Bina Iman.

14.  Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamongbelajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dansebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

15.  Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

16.  Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

17.  Kompetensi Pendidik adalah suatu kemampuan yang dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik.

18.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

 

 

 

BAB II

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian, pembiayaan, dan pengawasan PAUD.

 

BAB III

 

PENYELENGGARAAN PAUD

 

Bagian Kesatu

 

Tujuan Penyelenggaraan

 

Pasal 3

 

Penyelenggaraan PAUD bertujuan untuk membantu melakukan program dasar ke arah perkembangan, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya untuk pertumbuhan dan perkembangannya agar peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

 

Bagian Kedua

 

Bentuk Penyelenggaraan

 

Pasal 4

 

1.   Pemerintah Desa Penglumbaran menyelenggarakan PAUD dengan nama PAUD Desa Penglumbaran

2.   PAUD  yang diselenggarakan melalui kerjasama dengan pihak non Pemerintah.

3.   PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.

4.   Penyelenggaraan PAUD melalui jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk TK.

5.   Penyelenggaraan PAUD melalui jalur pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Kelompok Bermain, TPA, POS PAUD dan SPS.

6.   Penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan penerapan Manajamen Berbasis Sekolah.

 

Bagian Ketiga

 

Penyelenggara

 

Pasal 5

 

1.   PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 poin 1 diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Penglumbaran

2.   Penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Desa.

3.   PAUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 point 2 diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Penglumbaran dan bekerjasama dengan Pihak non Pemerintah

 

 

 

 

 

 

Bagian Ke Empat

 

Jadwal, Waktu dan Lama Penyelenggaraan

 

Pasal 6

 

1.   Jadwal dan waktu penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal adalah sesuai dengan kalender pendidikan dengan waktu pertemuan paling singkat 2,5 jam per hari atau 30 jam per minggu.

2.   Jadwal dan waktu penyelenggaraan Kelompok Bermain mengikuti kalender pendidikan paling sedikit dilaksanakan 3 (tiga) kali pertemuan dalam 1 (satu) minggu dengan waktu pertemuan paling singkat 2,5 jam.

3.   Jadwal dan waktu penyelenggaraan TPA akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perbekel.

4.   Jadwal dan waktu penyelenggaraan Pos PAUD dan SPS paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali pertemuan dalam 1 (satu) minggu dan mengikuti hasil kesepakatan masyarakat atau kegiatan lain yang menjadi induknya.

5.   Waktu penyelenggaraan PAUD dapat dilakukan pada pagi, siang atau sore hari.

6.   Lama pendidikan PAUD  jalur pendidikan formal ditempuh selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun dan untuk PAUD jalur pendidikan non formal ditempuh sesuai dengan kalender pendidikan sampai dengan anak berusia (6) tahun.

 

Bagian Kelima

 

Tempat Penyelenggaraan

 

Pasal 7

 

PAUD diselenggarakan di bangunan gedung atau tempat-tempat lainnya yang layak, aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

 

BAB IV

 

PESERTA DIDIK

               

Pasal 8

 

1.   Peserta didik PAUD adalah anak-anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun,yang berasal dari wilayah Desa Penglumbaran dan sekitarnya, bebas memilih bentuk layanan PAUD sesuai dengan keberadaan layanan PAUD, hak dan kebutuhan anak. 

2.   Peserta didik PAUD pada jalur pendidikan formal adalah anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.

3.   Peserta didik PAUD pada jalur pendidikan non formal adalah anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun yang tidak terlayani pada PAUD jalur pendidikan formal.

4.   Peserta didik anak berkebutuhan khusus dapat dilayani di PAUD.

 

 

Pasal 9

 

Penerimaan peserta didik PAUD dilakukan tanpa tes atau proses seleksi.

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

 

TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 

Bagian Kesatu

 

Tenaga Pendidik

 

Pasal 10

 

1.   Pendidik pada PAUD jalur pendidikan formal adalah tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Pendidik pada PAUD jalur pendidikan formal yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari guru pendamping dan pengasuh.

3.   Pendidik pada PAUD jalur pendidikan non formal terdiri dari pendidik, pengasuh dan kader.

4.   Pendidik pada jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan non formal diangkat oleh Pemerintah Desa dengan Keputusan Perbekel.

5.   Pendidik selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat pula berasal dari Aparatur Sipil Negara, Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang diangkat oleh Bupati dan mendapat penugasan.

6.   Kebutuhan pendidik dipenuhi dengan memperhatikan kebutuhan dan jumlah peserta didik.

7.   Pendidik dapat merangkap menjadi Pengelola PAUD.

 

 

Bagian Kedua

 

Tenaga Kependidikan

 

Pasal 11

 

1     Tenaga Kependidikan PAUD jalur pendidikan formal dan non formal terdiri dari Pengawas/Pemilik, Pengelola/Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi dan Pembantu Umum.

2     Tenaga Kependidikan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan Keputusan Perbekel.

3     Tenaga Kependidikan PAUD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula berasal dari Aparatur Sipil Negara, Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang diangkat oleh Bupati dan mendapat penugasan.

 

BAB VI

 

KURIKULUM DAN STRATEGI PEMBELAJARAN

 

Bagian Kesatu

 

Kurikulum Pembelajaran

 

Pasal 12

 

 

 

 

 

1     Penyelenggaraan PAUD berpedoman pada kurikulum yang berlaku dan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersumber pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak.

2     Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun oleh pengelola PAUD.

3     Kurikulum PAUD dapat berisi muatan lokal budaya masyarakat Desa dengan memperhatikan potensi lingkungan.

 

 

Bagian Kedua

 

Strategi Pembelajaran

 

Pasal 13

 

1     Strategi pembelajaran PAUD dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berpusat pada pencapaian tahap perkembangan peserta didik.

2     Metode pembelajaran PAUD dilaksanakan dengan bermain sambil belajar dan belajar sambil bermain yang dapat menstimulasi tumbuh kembang peserta didik baik fisik, biologis dan seluruh aspek kecerdasan dan dapat dilakukan di luar maupun di dalam ruangan.

3     Model pembelajaran PAUD dilakukan dengan menggunakan metode dan model pembelajaran area maupun model sentra serta model pembelajaran yang lain.

4     Teknik stimulasi PAUD dilakukan dengan memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan perkembangan peserta didik dan pelayanan kesehatan gizi.

 

BAB VII

 

SUMBER PEMBIAYAAN

 

Pasal 14

 

1     Pembiayaan PAUD bersumber dari :

a.  Pemerintah Desa;

b.  Sumber-sumber atau bantuan lain yang sah.

2     Biaya penyelenggaraan PAUD di pertanggung jawabkan secara terbuka kepada masyarakat dan Pemerintah Desa.

 

BAB VIII

 

EVALUASI DAN SISTEM PELAPORAN

 

Pasal 15

 

1     Evaluasi peserta didik didasarkan kepada standar pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak.

2     Hasil penilaian peserta didik dituangkan dalam buku laporan tingkat pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak.

3     Laporan hasil evaluasi peserta didik disampaikan oleh lembaga penyelenggara secara berkala tiap semester dan akhir tahun pendidikan kepada orang tua peserta didik.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 16

 

Program penyelenggaraan PAUD dilaporkan secara berkala setiap bulan berjalan oleh Pengelola PAUD kepada Pemerintah Desa dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bangli melalui UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga di kecamatan.

 

BAB IX

 

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

Pasal 17

 

1     Masyarakat dapat berperan serta dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD melalui pemberdayaan potensi pendanaan, sumbangan pemikiran dan tenaga.

2     Untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD, Pemerintah Desa dapat membentuk Forum Musyawarah PAUD yang keanggotaannya terdiri dari pengelola PAUD, pendidik, orang tua peserta didik dan unsur masyarakat lain yang peduli PAUD.

 

BAB X

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Penglumbaran

 

 

Ditetapkan Di Penglumbaran

pada tanggal  18 Januari 2018

 

PERBEKEL PENGLUMBARAN

 

 

 

 

I WAYAN ARTAWAN

 

Diundangkan di Penglumbaran

pada tanggal 18 Januari 2018  

SEKRETARIS DESA PENGLUMBARAN

 

 

 

 

I NENGAH ARUS

 

Lembaran Desa Penglumbaran Tahun 2018 Nomor 3

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


PENGADUAN MASYARAKAT WHATAPP

Aparatur Desa

Back Next

SIG

SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Facebook

Sinergi Program

Sistem Informasi Pembangunan Desa Sistem Informasi Perbendaharaan Negara

Video Desa

VIDEO DESA

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Penglumbaran on Facebook

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.074
    Kemarin:1.125
    Total Pengunjung:1.072.427
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.146.176.81
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

12 Februari 2019 | 60.052 Kali
DASA WISMA
22 Maret 2019 | 47.286 Kali
Perkel SOP Desa Penglumbaran
26 Agustus 2016 | 44.186 Kali
Sejarah Desa
22 Maret 2019 | 43.669 Kali
SK Linmas Desa Penglumbaran
22 Maret 2019 | 43.559 Kali
Perdes Tapal Batas Desa Penglumbaran Nomor 02 Tahun 2014
12 Februari 2019 | 43.457 Kali
PROFIL KETUA PKK DESA PENGLUMBARAN
12 Februari 2019 | 43.298 Kali
POKJA 1