Rabu 29/04 dilakukan video conference di Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan, Sekretaris Desa Penglumbaran I Nengah Arus, Bapak Perbekel bersama Sekretaris Desa Selat, Bapak Perbekel Desa Pengiangan dan Sekretaris Desa Pengiangan, Bapak Babinsa I Wayan Renes , Bapak Babinkantibmas I Wayan Kempel serta Pendamping Desa Penglumbaran I Made Indrajaya bersama Pemerintah Kabupaten Bangli, Kejaksaan Dan Desa Seluruh Bangli.
Dalam pembahasan video conference tersebut yaitu membahas MOU ( Memorandum Of Understanding ) terkait Pemberian Jasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Oleh Kejaksaan Negeri Bangli Kepada Pemerintah Desa Penglumbaran.
Sebagaimana setelah dilakukannya video conference tersebut disepakati pada tanggal dan hari yang sama 29/04 dengan dengan menandatangani Surat Kesepakatan tersebut yang di wakili oleh salah satu desa di Bangli.