Rabu 22/12 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran diadakan penetapan Perdes Bumdes Segitiga Emas Lestari. Acara dihadiri oleh Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan, Pengurus beserta anggota BPD Desa Penglumbaran, Pengawas dan Pengurus Bumdes Segitiga Emas Lestari, serta Perangkat Desa Penglumbaran.
Setelah sebelumnya dilakukan pembahasan terkait AD/ART Bumdes Segitiga Emas Lestari maka hari ini akan ditetapkan menjadi Perdes Bumdes Segitiga Emas Lestari. Dimana diketahui bersama AD/ART Bumdes segitiga Emas Lestari menjadi acuan dalam administrasi agar Bumdes Segitiga Emas Lestari berbadan hukum.
Acara dibuka oleh perwakilan ketua BPD Desa Penglumbaran, dilanjutkan dengan sambutan oleh Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan, dimana disampaikan oleh Perbekel Desa Penglumbaran terkait apa saja yang telah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Diantaranya perubahan jumlah pengawas Bumdes Segitiga Emas Lestari yang sebelumnya 3 orang menjadi 2 orang.
Ditegaskan kembali terkait pembagian upah pengawas dan pengurus Bumdes Segitiga Emas Lestari, pembagian SHU, serta kebijakan-kebijakan pemberian kredit terhadap nasabah.
Setelah melalui proses pembahasan dan diskusi maka hari ini AD/ART Bumdes Segitiga Emas Lestari ditetapkan menjadi Perdes Bumdes Segitiga Emas Lestari.