Ketertiban umum merupakan suatu keadaan yang mengarah kepada Keteraturan, Aman, Tenang.
Senin 19/06 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati No 10 Tahun 2018 terkait Ketertiban Umum yang ada di Kabupaten Bangli. Acara dihadiri oleh Perbekel Desa Penglumbaran, Satpol PP Kabupaten Bangli, Bhabinkamtibmas Desa Penglumbaran, Bhabinsa Desa Penglumbaran, Ketua BPD beserta anggota BPD Desa Penglumbaran, seluruh Kepala Kewilayahan Se Desa Penglumbaran serta seluruh Kasi, Kaur dan staf yang ada di bawah pemerintahan Desa Penglumbaran.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Perbekel Desa Penglumbaran. Disampaikan oleh Bapak I Wayan Artawan bahwanya informasi yang di dapat pada hari ini agar dapat disebarluaskan dengan baik. Apapun permasalahan yang ditemukan di wilayah masing - masing .
Acara dilanjutkan dengan sambutan serta pemberian materi oleh Narasumber. Adapun ruang lingkup ketertiban umum meliputi, tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib pemeliharaan hewan dan ternak, tertib usaha, jualan, tertib bangunan dan penghuni, tertib sosial dan perlindungan disabilitas, tertib kesehatan, serta tertib tempat hiburan dan keramaian.
Adapun tujuan dari adanya sosialisasi yaitu diharapkan adanya lebih banyak diskusi agara dapat menyamakan persepsi. Hal - hal apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan.