Eksekusi secara umum berarti tindakan atau proses pelaksanaan suatu rencana, putusan, atau perintah. Dalam konteks hukum, eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sering kali dilakukan secara paksa jika pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela.
Kamis 23/04 bertempat di Banjar Dinas Temen, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dilaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan di rumah salah satu warga Desa Penglumbaran. Setelah melalui proses yang cukup panjang hingga acara pada hari ini dilaksanakan. Acara dihadiri oleh Panitera PN Bangli dan team, Perbekel Desa Penglumbaran, Bendesa dan Prajuru Adat Temen, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur Pengamanan dari Polres Bangli dan Polsek Susut.
Acara dilaksanakan Pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Bangli, penandatanganan berkas, hingga penyepakatan patok batas. , penandatanganan berkas, hingga penyepakatan patok batas.