Jumat 25/08 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran dilaksanakan Pelatihan Peningkatan Kinerja BPD di hari kedua. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Penglumbaran, BPD Desa Penglumbaran, serta narasumber. Ada 2 (dua) agenda di dalam pelatihan yang dilaksanakan hari ini yaitu Produk hukum BPD dan fungsi kepengawasan BPD terhadap kinerja Desa.
Dalam pemberian materi produk hukum disampaikan secara umum produk hukum yang dimiliki oleh BPD dalam melaksanakan tugas nya. Disampaikan pula bahwanya BPD ikut serta dalam penyusunan perdes.
Dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu fungsi kepengawasan BPD terhadap kinerja Desa.
Sesuai dengan pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa bentuk pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa berupa Monitoring dan Evaluasi. Berikut ini adalah instrumen pengawasan yang dilakukan oleh BPD mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk mengawasi kinerja kepala desa (kades). Terutama dalam penggunaan dana desa, supaya tidak ada penyalahgunaan Dana Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk mengawasi kinerja kepala desa (kades). Terutama dalam penggunaan dana desa, supaya tidak ada penyalahgunaan dana desa. Pengawasan itu perlu dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Termasuk penggunaan dana desa yang jumlahnya semakin meningkat.
Anggota BPD harus bisa bekerja sama dengan kepala desa untuk merencanakan pembangunan. Awasi dan jalin komunikasi agar penggunaan dana dan program pembangunan dapat tepat sasaran dan mutu.
Anggota BPD diibaratkan DPRD-nya desa yang memiliki fungsi legislasi, yakni penganggaran dana desa dan pengawasan terhadap perangkat desa. Sehingga, para anggota BPD harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Maka dari itu pelatihan - pelatihan seperti hari ini dan kemarin sangat penting untuk dilaksanakan.