Minggu 19/12 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Penglumbaran diadakan pertemuan dalam rangka pembahasan AD/ART Bumdes Segitiga Emas Lestari. Acara dihadiri oleh Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan, Pengurus dan anggota BPD Desa Penglumbaran, Pengawas dan Pengurus Bumdes Segitiga Emas Lestari, serta Perangkat Desa Penglumbaran.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan, dimana disampaikan oleh Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan bahwa Bumdes Segitiga Emas Lestari yang berada di bawah naungan Desa Penglumbaran harus berbadan hukum. Disampaikan pula pasal-pasal terkait yang akan dicantumkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga)Bumdes Segitiga Emas Lestari.
Untuk keberadaan pengawas yang sangat berperan dalam keberlangsungan kegiatan Bumdes Segitiga Emas Lestari yang sebelumnya berjumlah 3 orang untuk selanjutnya menjadi 2 orang. Didalam kegiatan ini juga dibahaa penghasilan pengawas dan pengurus Bumdes Segitiga Emas Lestari serta kebijakan-kebijakan dalam pemberian kredit kepada nasabah.