Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Dengan adanya masyarakat Desa Penglumbaran yang terpapar covid-19 dengan alamat di Banjar Dinas Malet Gusti maka Jumat 13/08 Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan beserta satgas gotong royong Desa Penglumbaran menyerahkan bantuan sembako kepada satgas gotong royong Desa Adat. Yang dimana paket sembako tersebut akan diolah menjadi makanan siap makan oleh satgas gotong royong Desa Adat dan kemudian diserahkan kepada warga yang sedang di karantina.
Jadi selama warga menjalani karantina untuk kebutuhan akan pangan di berikan oleh Desa yang didukung oleh satgas gotong royong Desa Adat untuk pengolahan serta penyerahannya kepada warga. Adapun sumber dana yang diambil bersumber dari Dana Desa (Bencana Alam).
Adapun pesan Bapak Perbekel Desa Penglumbaran yang tidak pernah Lelah diucapkan “Tetap Jaga Diri, Keluarga dan Lingkungan” agar kita semua terhidar dari virus covid-19.